6 Kategori Honorer Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes pada Revisi UU ASN 2023

6 Kategori Honorer Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes pada Revisi UU ASN 2023

6 Kategori Honorer Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes pada Revisi UU ASN 2023-foto : dokumentasi.-

f. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian.

3. Seleksi Administrasi Berupa Verifikasi dan Validasi Data

Proses pengangkatan PNS tanpa tes akan didasarkan pada seleksi administrasi, yang meliputi verifikasi dan validasi data. Ini berarti bahwa tenaga honorer yang memenuhi kriteria yang ditetapkan akan diangkat menjadi PNS.

4. Wajib Diangkat Menjadi PNS Bagi Tenaga Honorer yang Memenuhi Kriteria

Dalam pasal 131 ayat 1 Revisi UU ASN 2023, ditegaskan bahwa tenaga honorer yang memenuhi kriteria, termasuk masa kerja yang cukup lama, harus diangkat menjadi PNS secara langsung. Ini merupakan langkah positif dalam mengatasi status tenaga honorer yang seringkali tidak jelas.

BACA JUGA:Daftar CPNS dan PPPK 2023 Wajib Gunakan e-Meterai, Dimana Belinya? Jangan Bingung, Begini Caranya

5. Surat Ketidaksediaan Bagi Yang Tidak Bersedia Diangkat

Bagi tenaga honorer yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS, mereka diharuskan untuk membuat surat ketidaksediaan. Hal ini telah diatur dalam RUU ASN pasal 131a ayat 6.

Revisi UU ASN tahun 2023 juga memberikan peluang bagi tenaga honorer yang sudah masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Namun, bagi yang tidak terdaftar dalam database BKN pada pendataan non ASN 2022, peluangnya masih besar untuk diangkat menjadi ASN.

Pengangkatan PNS tanpa tes ini diharapkan akan membantu memperbaiki status tenaga honorer di Indonesia dan memberikan stabilitas dalam dunia kerja.

Semua pihak yang berpotensi diangkat sebagai PNS tanpa tes diharapkan untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku agar dapat mengambil keputusan yang tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: