Formasi CPNS 2024 di Bengkulu: 60 Tenaga Kesehatan dan 140 Tenaga Teknis, Ini Link Lengkapnya!

Formasi CPNS 2024 di Bengkulu: 60 Tenaga Kesehatan dan 140 Tenaga Teknis, Ini Link Lengkapnya!

Formasi CPNS 2024 di Bengkulu: 60 Tenaga Kesehatan dan 140 Tenaga Teknis-foto :tangkapan layar-

BENGKULU.RADARLEBONG.ID- Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Bengkulu akan dibuka besok, Selasa (20/8), seperti diumumkan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu di https://bkd.bengkuluprov.go.id.

Pengumuman dengan nomor: 800.1.2.2/1141/BKD/2024 tersebut menyebutkan bahwa akan ada 200 formasi CPNS yang tersedia, dengan rincian 60 untuk Tenaga Kesehatan dan 140 untuk Tenaga Teknis.

KLIK LINK INI 

Informasi lebih lanjut mengenai jenis formasi dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.bengkuluprov.go.id.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Buka Seleksi CPNS 2024, 213 Formasi Tersedia, Yuk Daftar!

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengonfirmasi bahwa pengumuman seleksi CPNS tahun 2024 telah ditandatangani dan pendaftaran akan dibuka secara online mulai tanggal 20 Agustus 2024 (pukul 00.00) hingga 06 September 2024 (pukul 23.59).

“Seleksi CPNS sudah diumumkan, pendaftaran akan dimulai besok. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar,” kata Isnan Fajri, Senin (19/8).

Persyaratan pendaftaran meliputi batas usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau maksimal 40 tahun untuk jabatan dokter spesialis.

Selain itu, pelamar harus memiliki IPK minimal 2,50 pada skala 4 untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi BAN-PT atau lembaga akreditasi mandiri pendidikan tinggi kesehatan.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus di SSCASN

Pelamar yang melamar untuk formasi yang memerlukan kompetensi khusus juga harus melampirkan sertifikasi keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.

Untuk pelamar formasi kesehatan, terdapat persyaratan tambahan, yakni kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan.

Pelamar yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dapat melamar formasi CPNS, dengan syarat telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal.

“Pengumuman ini disebarluaskan kepada masyarakat agar informasi mengenai proses seleksi dapat diterima dengan baik dan tidak ada yang merasa tidak terinformasi,” tambah Isnan Fajri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: