6 Kategori Honorer Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes pada Revisi UU ASN 2023

6 Kategori Honorer Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes pada Revisi UU ASN 2023

6 Kategori Honorer Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes pada Revisi UU ASN 2023-foto : dokumentasi.-

RADARLEBONG.ID - Pada rapat paripurna DPR RI, telah dibahas perpanjangan waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Dalam perdebatan tersebut, terungkap bahwa ada berita baik bagi tenaga honorer di Indonesia.

Di dalam draft Revisi UU ASN tahun 2023, terdapat peraturan yang menggembirakan bagi tenaga honorer. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa harus mengikuti ujian seleksi CPNS.

Pengangkatan ini akan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

BACA JUGA:Bikin Ngiler, Segini Gaji Lulusan SMA untuk CPNS Kemenkumham 2023

Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes. Berikut ini adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

1. Prioritas Untuk Guru Honorer dan Tenaga Kesehatan

Pengangkatan PNS tanpa tes akan memberikan prioritas kepada guru honorer dan tenaga kesehatan. Hal ini menguntungkan bagi ribuan guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah lama bekerja tanpa status PNS.

2. Enam Kategori Tenaga Honorer yang Berpeluang Diangkat Menjadi PNS

Selain guru honorer dan tenaga kesehatan, terdapat enam kategori tenaga honorer lain yang memiliki peluang untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes. Kategori-kategori ini meliputi:

a. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional.

b. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasi.

c. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan.

d. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang kesehatan.

e. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: