Buntut Dugaan Asusila di Rutan KPK, Berujung PemecatanTerhadap Oknum Petugas Rutan

Buntut Dugaan Asusila di Rutan KPK, Berujung PemecatanTerhadap Oknum Petugas Rutan

KPK pecat oknum petugas rutan berbuat asusila.-foto : kpk.id-

pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Meski demikian, seiring dengan proses investigasi internal, KPK menyatakan M telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemecatan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: