Buntut Dugaan Asusila di Rutan KPK, Berujung PemecatanTerhadap Oknum Petugas Rutan
KPK pecat oknum petugas rutan berbuat asusila.-foto : kpk.id-
pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Meski demikian, seiring dengan proses investigasi internal, KPK menyatakan M telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemecatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: