Presiden Jokowi, Ketua DPR RI hingga Gubernur Bengkulu Bakal jadi Saksi Sengketa Tabat Lebong Bengkulu Utara

Presiden Jokowi, Ketua DPR RI hingga Gubernur Bengkulu Bakal jadi Saksi Sengketa Tabat Lebong Bengkulu Utara

Sekretaris Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan sengketa Tabat Lebong-BU masih panjang.--

RADARLEBONG.ID - Proses sengketa tapal batas yang terjadi antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara masih terus berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkembangan yang menarik perhatian publik. 

Dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan akan dilaksanakan bulan ini, MK berencana menghadirkan sejumlah saksi penting , mulai dari Presiden RI Jokowi, Ketua DPR RI, dan Gubernur Bengkulu. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.

Menurut Mustarani, pemanggilan saksi ini merupakan wewenang hakim MK yang ingin mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait sengketa tapal batas ini.

Mustarani. juga menekankan bahwa proses persidangan ini kemungkinan akan memakan waktu yang lama, bahkan berbulan-bulan, dengan kemungkinan penundaan jadwal.

BACA JUGA:Dalil Pemohon Uji Materi UU Nomor 28 Tahun 1959 Dinilai Tidak Beralasan Menurut Hukum

BACA JUGA:Resmi, Pemkab Lebong Ajukan Review Tabat Lebong-BU ke MK

"Sidang ini masih panjang hingga nantinya putusan, bisa makan waktu berbulan-bulan," jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Lebong pun, tambah Mustarani, yakin gugatan terkait sengketa tapal batas dapat dikabulkan oleh MK.

Yangmana, Pemkab Lebong telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum dari Yusril Ihza Mahendra dan Ihza Law Firm untuk menjalankan proses persidangan, sembari tetap memantau perkembangan secara langsung.

Diketahui, Polemik sengketa berkaitan dengan ketidakjelasan batas wilayah antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara, yang dipertanyakan dalam undang-undang pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Materi Gugatan Tabat Lebong-Bengkulu Utara Belum Siap

BACA JUGA:Tabat Antar Desa dan Kelurahan di Kecamatan Amen, Camat Bilang Begini

Permohonan uji materi yang diajukan ke MK berfokus pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara, termasuk beberapa undang-undang darurat yang terkait.

Sengketa tapal batas adalah masalah serius yang dapat berdampak luas, dan penyelesaiannya akan melibatkan proses hukum yang rumit. Peran Mahkamah Konstitusi dalam menentukan hasil akhir dari sengketa ini sangat penting. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: