Mudik Lebaran 2024: ASN Bengkulu Boleh Pakai Kendaraan Dinas, Ini Syaratnya!

Mudik Lebaran 2024: ASN Bengkulu Boleh Pakai Kendaraan Dinas, Ini Syaratnya!

Mudik Lebaran 2024: ASN Bengkulu Boleh Pakai Kendaraan Dinas, Ini Syaratnya!-FOTO :DOK/radarlebong-

RADARLEBONG.ID -Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA, telah mengizinkan Aparatur Sipil

Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Hari Raya Idul Fitri 2024. 

"Namun, kendaraan tersebut hanya boleh digunakan di dalam Provinsi Bengkulu, sebagaimana kebijakan sebelumnya yang mengizinkan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kegiatan silaturahmi atau kunjungan ke sesama Aparatur Pemerintahan di wilayah tersebut,"ungkap Gubernur.

Gubernur juga menegaskan bahwa ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik atau silaturahmi harus bertanggung jawab atas kondisi mobil.

BACA JUGA:DBH Sawit Lebong: Janji Infrastruktur Jalan, Kapan Jadi Kenyataan?

" Termasuk biaya operasionalnya yang harus ditanggung secara pribadi," kata Gubernur dilansir dari harianrakyatbengkulu.bacakoran.co.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) Provinsi Bengkulu memperkirakan adanya kenaikan tarif kendaraan umum menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan mencapai hingga 30 persen.

Penetapan tarif ini akan melalui rapat lintas sektoral melibatkan berbagai pihak terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Organda Kota Bengkulu, dan pengusaha jasa angkutan darat.

Kenaikan tarif tersebut diprediksi berkisar antara 20 hingga 30 persen dibanding hari-hari biasa.

Wibowo Susilo, Sekretaris DPD Organda Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa penetapan tarif ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya untuk memberikan kepastian harga angkutan darat.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas SDM , Pemprov Bengkulu dan Pemkab Lebong Resmikan Graha KAHMI Centre

Dia menegaskan bahwa pengusaha jasa angkutan dilarang menaikkan harga di luar yang telah ditetapkan secara resmi, dan pelanggaran tersebut dapat dilaporkan kepada petugas kepolisian lalu lintas.

Meskipun begitu, hingga saat ini belum ada laporan kenaikan tarif yang signifikan, kecuali pada travel ilegal yang tidak terafiliasi dengan Organda.

Angkutan resmi yang terdaftar di Organda Kota Bengkulu umumnya merupakan Perusahaan Otobus (PO) Bus yang memiliki jaminan dan asuransi dari Jasa Raharja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: