Usai Libur Idulfitri 1447 H, ASN Pemkab Lebong WFA Pada Hari Rabu, Kamis, Jumat
Usai Libur Idulfitri 1447 H, ASN Pemkab Lebong WFA Pada Hari Rabu, Kamis, Jumat -foto :dok/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-800.1.12.5/7/BKPSDM-3/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lebong pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam hal itu ,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menerapkan Sistem Work From Anywhare (WFA) setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Yaitu pada hari Rabu, Kamis dan Jumat tanggal 25,26 dan 27 Maret 2026. Artinya ASN di lingkungan Pemkab Lebong baru akan masuk seperti biasa pada Senin, 30 Maret 2026.
Kemudian e-presensi atau pencatatan kehadiran secara teknologi bagi ASN di lingkungan Pemkab Lebong dapat dilakukan di dalam maupun di luar Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:ASN Lebong Berpotensi Terapkan WFA Jelang Idulfitri 2026
Sementara untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong dapat menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan kecuali bagian layanan.
Setiap pimpinan perangkat daerah juga diinstruksikan untuk memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Dr. Syarifudin, S.Sos, M.Si, mengatakan, bahwa surat edaran tersebut sudah disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berharap agar bisa dipatuhi oleh seluruh ASN lingkungan Pemkab Lebong.
"Saya minta Seluruh ASN dilingkungan Pemkab Lebong tidak ada yang menambah libur dan semuanya harus patuh terhadap aturan dan surat edaran yang telah disampaikan," kata Syarif.
Lanjut Plt Sekda Syarif, menyampaikan, Ia meminta agar setiap kepala OPD untuk mengawasi absensi pada jajarannya masing-masing saat hari pertama masuk kerja seperti biasa. Jika hal itu tidak dilakukan maka kepala OPD itu sendiri juga bisa dikenakan sanksi.
"Kepala OPD harus mengawasi bawahan nya masing-masing pada saat hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran," sampainya.
Ditambahkan Plt Sekda Syarif, setiap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa teguran atau sanksi lain yang lebih tegas. Namun bukan berarti ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit bakal aman.
"Tetap harus dilampirkan keterangan sakit dari dokter," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
