Dalil Pemohon Uji Materi UU Nomor 28 Tahun 1959 Dinilai Tidak Beralasan Menurut Hukum

Dalil Pemohon Uji Materi UU Nomor 28 Tahun 1959 Dinilai Tidak Beralasan Menurut Hukum

Kabag Hukum Pemda Lebong dan Kuasa Hukumnya mengikuti sidang lanjutan uji Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, Rabu (06/09) di Ruang Sidang MK.--Foto: Humas MK/Ifa

RADARLEBONG.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang ketiga uji materi UU Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja.

Sidang ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen, yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah yang diwakili oleh La Ode Ahmad Pidana Bolombo, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan. 

Dihadapan Majelis Sidang Pleno MK yang dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, dan didampingi oleh enam hakim konstitusi lainnya, Rabu (6/9/2023), La Ode Ahmad menjelaskan Kabupaten Bengkulu Utara merupakan daerah tingkat II yang masuk dalam wilayah tingkat I Sumatera Selatan berdasarkan UU a quo.

BACA JUGA:Gugat Tapal Batas ke MK, Lebong Kucurkan Rp 5 Miliar

Kemudian pada 1967 dibentuk Provinsi Bengkulu yang ditetapkan berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu yang wilayahnya meliputi Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong dan Kotamadya Bengkulu.

Sedangkan Kabupaten Lebong merupakan pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong dan ditetapkan dengan UU Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.

"Pembentukan Kabupaten Lebong telah sesuai dengan amanat Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Dan Pasal 25A UUD 1945 yang menyatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang,” jelas La Ode Ahmad dikutip dari laman resmi MK, Rabu (6/9/2023). 

Menurutnya, UUD 1945 masih memberikan pengecualian urusan pemerintahan kepada pemerintah pusat selama ditentukan oleh UU. Dengan demikian, pengaturan sebagaimana termuat dalam UU a quo adalah pengaturan yang sifatnya open legal policy.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Mendapat Bayaran Mahal dari Pemkab Lebong, Untuk Tuntaskan Soal Apa?

"UU a quo justru telah sejalan dengan Pasal 18 UUD 1945 yang memberikan pengaturan mengenai pelaksanaan otonomi dalam hal ini pelaksanaan otonomi Bengkulu dengan terbentuknya Kabupaten Lebong," lanjut La Ode Ahmad.

La Ode Ahmad juga mengatakan wilayah Kabupaten Lebong berasal dari sebagian wilayah Rejang Lebong yang terdiri dari Kecamatan Lebong Utara, Lebong Tengah, Rimbo Pengadang, Lebong Selatan dan Kecamatan Lebong Atas sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 UUD 39 tahun 2003.

Telah jelas batas wilayah antara Kabupaten Lebong dan Kabulaten Bengkulu Utara dan Mendagri memiliki kewenangan untuk menetapkan penentuan batas wilayah Kabupaten Lebong secara pasti di lapangan dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong.

Menurut Pemerintah, dalil pemohon yang menyatakan UU a quo tidak mengatur secara jelas cakupan dan batas-batas wilayah administratif pemerintah daerah Bengkulu Utara, adalah dalil tidak relevan dan tidak beralasan menurut hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mahkamah konstitusi