Dalil Pemohon Uji Materi UU Nomor 28 Tahun 1959 Dinilai Tidak Beralasan Menurut Hukum

Dalil Pemohon Uji Materi UU Nomor 28 Tahun 1959 Dinilai Tidak Beralasan Menurut Hukum

Kabag Hukum Pemda Lebong dan Kuasa Hukumnya mengikuti sidang lanjutan uji Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, Rabu (06/09) di Ruang Sidang MK.--Foto: Humas MK/Ifa

BACA JUGA:Garbeta Kepung Kantor Bupati, Bupati Dituntut Minta Kodim BU Tak Lanjutkan Bangun Tabat

Oleh karena itu, dengan diterbitkannya UU 39 Tahun 2003, UU 23 Tahun 2014 dan Permendagri 20/2015, maka batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengelola wilayah administrasinya dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pelayanan masyarakat berjalan secara optimal. Hal ini selaras dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mahkamah konstitusi