Heboh, Ada Label Halal di Minuman Nabidz, MUI Angkat Bicara
MUI menanggapi logo halal dalam minuman wine nabidz.-foto : internet-
“Melihat dari dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk.
Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare,” ungkap Asroru Niam.
Pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat muslim tetap kritis terhadap produk yang akan dikonsumsinya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: