Heboh, Ada Label Halal di Minuman Nabidz, MUI Angkat Bicara

Heboh, Ada Label Halal  di Minuman Nabidz, MUI Angkat Bicara

MUI menanggapi logo halal dalam minuman wine nabidz.-foto : internet-

RADARLEBONG.ID - Minuman Nabidz berupa jus buah menyerupai wine membuat heboh pemberitaan. Pasalnya, dalam minuman botol tersebut tercantum logo halal.

Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Dr Asrorun Niam Sholeh angkat bicara.

Ia menegaskan MUI tidak pernah menetapkan kehalalan atas produk Nabidz. MUI mengaku tidak bertanggung jawab atas terbitnya Sertifikat Halal produk tersebut.

“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” terang Asroru Niam dikutip laman resmi MUI, Selasa (15/8/2023) 

BACA JUGA:Warga Lebong Turun ke Jalan Lakukan Aksi Ini

BACA JUGA:Pembangunan Kelas Jauh di Sungai Lisai Lebong Terkendala Jarak

KH Niam menjelaskan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan yaitu sebagai berikut:

- Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan

- Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

- Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dan lain-lain.

- Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan lain-lain.

Dia menambahkan, selain itu, yang juga perlu menjadi perhatian khusus untuk produk minuman adalah kadar alkohol/etanol dalam mminuman.

Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0.5 persen.

Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: