Soal Pengelolaan Limbah Medis dengan Pihak Ketiga, Belum Seluruh Pelaku Usaha Kesehatan Lakukan Kerjasama

Soal Pengelolaan Limbah Medis dengan Pihak Ketiga, Belum Seluruh Pelaku Usaha Kesehatan Lakukan Kerjasama

Pengelolaan limbah medis dengan pihak ketiga belum seluruhnya pelaku usahan kesehatan lakukan kerjasama.-foto :pixabay-

RADARLEBONG.ID - Tampaknya belum seluruh pelaku usaha kesehatan yang bergerak di Kabupaten Lebong sudah bekerja sama atau MoU dengan pihak ketiga, dalam pengelolaan sampah limbah medis

Buktinya saat ini ada beberapa pelaku usaha kesehatan baru sebatas mengajukan usulan MoU, dan sebagian masih dalam proses. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, Rachman, SKM melalui Subkoordinator Kesling dan Kesjaor, Musmarlinda, S.Kep, Ners menyebut beberapa pelaku usaha praktek sudah mengajukan permohonan kerjasama MoU dan masih dalam proses tanda tangan dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah medis.

Namun ada juga pelaku usaha kesehatan yang baru sebatas mengusulkan MoU. 

BACA JUGA:Limbah Medis Dibuang Sembarangan, Pemkab Lebong Segera Ambil Sikap

BACA JUGA:Alat Suntik KB hingga Obat Demam Terbanyak Limbah Medis Dibuang Sembarangan

"Belum seluruh pelaku usaha kesehatan mandiri sudah bekerjasama dengan pihak ketiga, karena beberapa masih dalam proses dan ada juga yang baru mengusulkan untuk MoU pengelolaan limbah medis," kata Masmurlinda. 

Disebutkannya, saat ini yang sudah bekerjasama dengan pihak ketiga pengelolaan limbah medis yakni, 13 fasilitas kesehatan (puskesmas,red), 37 praktek bidan, 11 praktek perawat, 14 praktek dokter umum, 2 praktek dokter gigi, 2 klinik, 1 praktek bersama, 1 apotek atau dokter, 1 labor, 1 praktek dokter hewan, dan 1 praktek perawat gigi. 

"Sesuai data kita fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah bekerjasama atau MoU dengan pihak ketiga, terkait pengelolaan limbah medis totalnya ada sebanyak 84 fasyankes," terangnya. 

Lebih jauh, untuk seluruh puskesmas yang sudah melakukan kerjasama MoU pengelolaan limbah medis, sejak tahun 2018-2023. Sedangkan untuk pelaku usaha praktek mandiri mulai tahun 2020-2023 saat ini. 

BACA JUGA:Alamak! Ratusan Limbah Medis Dibuang di Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Lebong

BACA JUGA:Diduga Tanpa Tempat Limbah B3 dan IPAL, DLH Cek Kelayakan Puskesmas yang Baru Diresmikan

Dia menegaskan mereka pelaku usaha kesehatan mandiri, diwajibkan untuk bekerjasam dengan pihak ketiga dalam pengelolaan limba medis. Hal itu sudah sesuai peraturan untuk memanimalisir risiko pencemaran lingkungan. 

"Jadi setiap pelaku usaha mandiri yang membuka praktek wajib sudah MoU dengan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah medisnya. Sehingga dapat memanimalisir risiko terjadinya pencemaran lingkungan," pungkasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: