Diduga Tanpa Tempat Limbah B3 dan IPAL, DLH Cek Kelayakan Puskesmas yang Baru Diresmikan

Diduga Tanpa Tempat Limbah B3 dan IPAL, DLH Cek Kelayakan Puskesmas yang Baru Diresmikan

Kabid Perencanaan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lebong, Rizal, ST-Foto Adrian Roseple/radarlebong-radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong menduga jika Puskesmas Rimbo Pengadang (RP) tidak memiliki tempat pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

Dalam waktu dekat ini, DLH Lebong bakal turun untuk mengecek kelayakan Puskesmas RP dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021.

Plt. Kepala DLH Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si melalui Kabid Perencanaan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lebong, Rizal, ST, dikonfirmasi Radar Lebong belum lama ini mengakui jika Puskesmas RP belum memiliki tempat khusus untuk penanganan limbah B3.

Namun, OPD terkait sudah menyampaikan laporan tertulis jika penanganan limbah di puskesmas ini menggunakan satu ruangan (kamar) kosong. 

BACA JUGA:Sudah Diperpanjang, 2 OPD Masih Nihil Pelamar JPTP

"Kalau keterangan mereka secara tertulis, penanganan limbah B3 Puskesmas Rimbo Pengadang menggunakan satu ruangan kamar kosong. Tapi apakah ruangan ini memenuhi standar kelayakan atau tidak, kita akan cek dulu," kata Rizal. 

Disisi lain, ia menerangkan jika Dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Puskesmas tersebut sudah diterbitkan. 

Meski demikian, pihaknya mempertanyakan bagaimana penanganan limbah B3 dan IPAL di puskemas tersebut. 

"Jika dilihat dari desain fisik, Puskesmas ini tidak memilik tempat limbah B3 maupun IPAL. Ini yang masih kita pertanyakan dan nanti akan kita cek juga," terangnya.

BACA JUGA:Tanpa Menunggu APBD-P, Bupati Bengkulu Utara Beri Reward Paskibraka BU 

Disebutkannya, penanganan limbah B3 dan IPAL ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 4 tahun 2021. 

Pada aturan ini disebutkan bahwa penanganan limbah B3 maupun IPAL domestik tempat pelayanan kesehatan, harus memenuhi standar kelayakan.

Terlebih, salah satu syarat operasional Puskesmas itu sendiri harus memiliki tempat limbah B3 yang memenuhi standar dan juga memiliki IPAL.

"Nanti kita cek dulu, apakah sudah sesuai aturan atau sebaliknya," tegasnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, Rachman, SKM, ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa penangan limbah B3 di Puskesmas Rimbo Pengadang dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak ketiga. 

Sedangkan terkait izin UKL-UPL, Rachman mengatakan jika saat ini sudah tidak lagi menggunakan izin tersebut. 

"Untuk limbah B3 kita sudah bekerjasama dengan pihak ketiga, sedangkan izin UKL-UPL sekarang tidak lagi dipakai," singkatnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: