Kesbangpol Lebong Mendata Ada 50 LSM Legal yang Terdaftar

Kesbangpol Lebong Mendata Ada 50 LSM Legal yang Terdaftar

Kepala Badan Kasatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Dr H Hambali SPD MPd MH membahas masalah LSM yang ada. -foto : carles/raleb.id-

RADARLEBONG.ID - Kepala Badan Kasatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Dr H Hambali SPD MPd MH menyebutkan ada 50 LSM yang telah terdaftar secara resmi dan legal di Kesbangpol Lebong.

"LSM yang telah terdaftar dan secara legal di Kabupaten Lebong ini hanya 50 LSM saja," kata Dr H Hambali S.Pd MPd MH.

Terkait keluhan para Kepala Desa, LSM yang telah menjamur di wilayah kabupaten Lebong. Hambali menegaskan, dilakukan koordinasi.

"Koordinasi itu, artinya apa mau sih dari LSM itu, maka itu perlu ditanya dari LSM itu, apakah legal atau tidak bagi kepala desanya, jangan hanya dilayani.

BACA JUGA:Kesbangpol Minta Gedung Kantor

BACA JUGA:Kejari Hentikan Lidik Dugaan Korupsi Kesbangpol

Itulah perlu dilakukan kordinasi dengan Kesbangpol ini tadi, untuk memastikan kejelasan LSM itu, apakah terdaftar atau tidaknya dari LSM yang turun ini," sampai Hambali.

 Hambali, pun menjelaskan jika adanya LSM Yang meresahkan, lebih baik tanya legalitasnya dulu, takutnya LSM yang merasahkan ini, tidak terdaptar alias jadi-jadian. 

"Ketika adanya pemerintah desa temukan LSM seperti itu, maka diminta agar perangkat atau kadesnya  dapat segara melaporkan dengan kami Kesbangpol. Jika LSM yang meresahkan ini,"ujar Hambali. (arp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: