Tak Lagi Berbentuk Angka 8 dan Zig Zag, Ujian SIM jadi Lebih Mudah
Ujian: Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melakukan uji coba lintasan baru praktik pembuatan SIM. -FOTO : Adrian Roseple/radarlebong-
RADARLEBONG.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong secara resmi mengubah lintasan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), dari sebelumnya menggunakan manuver berbentuk angka 8 dan zig zag, sekarang di ubah menjadi huruf S yang hampir menyerupai sirkuit Mandalika.
Tak hanya lintasan yang dilakukan perubahan, untuk lebih memudah masyarakat saat menjalani ujian, saat ini lebar sirkuit ujian praktik SIM juga sudah di perlebar. Dari sebelumnya hanyA 1,5 meter diubah menjadi 2,5 meter. Sementara untuk panjang lintasan lebih kurang sekitar 100 meter.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK menjelaskan perubahan lintasan praktik pembuatan SIM dilakukan atas atensi Kapolri RI, karena selama ini lintasan ujian untuk pembuatan SIM yang digunakan seluruh Satlantas dianggap terlalu sulit bagi masyarakat.
Sehingga hari ini (kemarin,red) lintasan ujian praktik SIM secara resmi diubah Satlantas Polres Lebong.
BACA JUGA:Urus SIM Gunakan Sertifikat Mengemudi Berlisensi, Apa Maksudnya?
BACA JUGA:Satlantas Polres BU Gelar Pelatihan Pembuatan SIM
"Jadi, untuk lintasan ujian praktik SIM sudah resmi diubah, dari berbentuk angka 8, sekarang diganti dengan huruf S seperti jalur balap," kata Kapolres usai uji coba lintasan kemarin.
Tambah Kapolres, dengan sudah di sosialisasi serta diberlakukannya lintasan yang baru ini, maka akan semakin mempermudah masyarakat dalam menjalani ujian untuk pembuatan SIM.
Pembuatan surat izin mengemudi sendiri sangat penting bagi masyarakat untuk menghindari fatalitas kecelakaan, tertib berlalu lintas, serta tidak mengganggu pengguna jalan.
"Dengan adanya perubahan lintasan ini masyarakat bisa lebih mudah saat mengikuti ujian praktik pembuatan SIM. Di samping itu, diharapkan masyarakat bisa meningkatkan kesadaran diri untuk membuat SIM C demi mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos M.Si menambahkan bahwa untuk biaya pembuatan SIM sendiri tidak mengalami perubahan sama sekali dan masih sama dengan sebelumnya.
Yangmana untuk pembauatan SIM C masyarakat hanya dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu rupiah, SIM A Rp 120 ribu, sedangkan untuk perpanjang motor Rp 75 ribu dan mobil Rp 80 ribu.
"Untuk biaya masih sama dengan yang tertera dalam PNBP, namun teknis pembayaran sesuai dengan petunjuk Korlantas bahwa tidak ada lagi peredaran uang, sehingga pembayaran pembuatan SIM dengan menggunakan sistem transfer langsung kepada petugas bank," demikian Kasat Lantas. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: