Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Polisi Beberkan Alasan Penahanannya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Polisi Beberkan Alasan Penahanannya

Polri menahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang selama 20 hari kedepan.-foto : disway.id-

RADARLEBONG.ID - Penyelidikan atas kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, oleh Polri telah resmi menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai tersangka.

Untuk kepentingan pemeriksaan, Panji Gumilang selama 20 hari kedepan akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak 2 Agustus 2023 hingga tanggal 21 Agustus 2023 mendatang. 

Tentusaja, penahanan Panji Gumilang tersebut telah melalui berbagai pertimbangan oleh Polri.

Sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

BACA JUGA:IGORNAS Lebong Minta APH Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Guru oleh Orangtua Murid di Rejang Lebong

BACA JUGA: MUI Temukan Dugaan Penyimpangan Ponpes Al Zaytun, Wapres Ma'ruf Amin Angkat Bicara

Brigjen Djuhandhani mengatakan alasan penahanan Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al Zaytun dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.

Menurutnya, sikap tidak kooperatif Panji dalam pemeriksaan itu ditunjukkan saat ia sempat tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit demam tapi muncul di publik.

"Namun fakta surat dokter kami ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA (WhatsApp), aslinya diminta tidak diberikan," ujar Djuhandhani, kepada wartawan pada Rabu 2 Agustus 2023 dikutip dari disway.id.

"Alasan sakit tapi memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," sambungnya.

BACA JUGA:Pendiri Ponpes Al Zaytun Hebohkan Netizen Sebut Khotib Jumat Santriwati

BACA JUGA:4 Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Baca Kejelasannya

Selain itu, ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan kepada Panji yang lebih dari lima tahun, juga turut menjadi dasar penyidik untuk menahannya.

Penyidik juga mengkhawatirkan Panji akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: