Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Polisi Beberkan Alasan Penahanannya
Polri menahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang selama 20 hari kedepan.-foto : disway.id-
“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” imbuhnya.
Panji Gumilang diduga melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: