Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Polisi Beberkan Alasan Penahanannya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Polisi Beberkan Alasan Penahanannya

Polri menahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang selama 20 hari kedepan.-foto : disway.id-

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” imbuhnya.

Panji Gumilang diduga melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: