Korupsi Program Replanting, Bupati Bengkulu Utara Pecat Kades Tanjung Muara
Ilustrasi -foto internet-
BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Bupati Bengkulu Utara resmi melakukan pemecatan terhadap Kades Tanjung Muara Periode 2022-2028.
Pemecatan disampaikan melalui Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara yang disampaikan kepada pemerintah Kecamatan Pinang Raya pada Senin (26/6), hari ini.
"Baru hari, ini kita terima surat keputusan Bupati Bengkulu Utara. Dimana pada surat keputusan Bupati, itu oknum Kades Tanjung Muara non-aktif yang saat ini sedang menjalani masa hukuman atas kasus tindak pidana korupsi program replanting telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Tanjung Muara definitif periode 2022-2028," ujar Camat Pinang Raya M. Irfan, S.Sos.
Camat pun menjelaskan, pemerintah kecamatan akan segera mengkoordinasikan surat keputusan Bupati Bengkulu Utara tentang pemberhentian jabatan Kades Tanjung Muara periode 2022-2028 itu kepada pemerintah desa setempat.
BACA JUGA:Bundo Kanduang Bengkulu Utara Dikukuhkan
BACA JUGA:Kejurda Voli Indoor 2023 Ditutup, Kapolres Bengkulu Utara Berpesan Begini
"Kita akan berkoordinasi lebih awal dengan desa. Baik dari sisi kesiapan anggaran sampai dengan pelaksanaannya. Jika seluruhnya sudah siap, maka proses PAW Kades akan kita segerakan," demikian Camat.
Sekedar mengingatkan, dua Kades definitif periode 2022-2028 di Desa Jabi dan Desa Tanjung Muara, ini terpaksa diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Bengkulu Utara lantaran keduanya sempat divonis bersalah dan menjalani hukuman atas kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Khusus eks Kades Jabi sempat bermasalah dengan pengelolaan dana desa (DD). Sedangkan eks Kades Tanjung Muara sempat bermasalah dengan kasus program replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara. (aer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: