Jika Single Salary Diterapkan, Gaji PNS Akan Naik, Besaran Tukin Juga Berubah

Jika Single Salary Diterapkan, Gaji PNS Akan Naik, Besaran Tukin Juga Berubah

Jika sistem Gaji Single Salary diterapkan, gaji PNS akan naik.-foto : dokumentasi.-

RADARLEBONG.ID - Jika single salary atau gaji tunggal akan diterapkan untuk PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Maka, otomatis, sistem penggajian tunggal itu juga dikabarkan akan sejalan dengan rencana kenaikan gaji PNS.

Meski masih belum ada kejelasan karena masih dalam kajian pemerintah pusat, namun beberapa kabara bahwa gaji PNS akan naik Rp30 juta per bulan.

Tak hanya gaji naik, pemerintah juga tengah merombak aturan pembayaran tunjangan kinerja (tukin).

BACA JUGA:Sistem Gaji PNS Akan Gunakan Single Salary, Apa Itu? Simak Penjelasannnya

BACA JUGA:Cacam.. Bila Single Salary Diberlakukan, Segini Besaran Gaji PNS

Santer dikabarkan, dua kebijakan baru tersebut akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.

Melansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Single Salry (pengajian tunggal) untuk PNS aka menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.

PNS nantinya hanya akan menerima gaji pokok, dengan jumlahnya yang diperbesar.

Pengkajian akan sistem gaji tunggal masih digodok oleh Kemenkeu.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Gaji ke 13 ASN Lebong Sudah Dicairkan, Tinggal TPP 2 Bulan yang Belum Berkabar

BACA JUGA:Semangat! Intip Besaran Gaji Petugas Sensus Pertanian 2023

Tentusaja, sistem ini sebagai salahsatu upaya melakukan reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi sehingga diperlukan kajian yang matang agar tak merugikan APBN.

Dengan sistem gaji tunggal ini juga bisa diartikan ASN akan menerima satu jenis penghasilan yang akan digabung dari berbagai kompone penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: