Sistem Gaji PNS Akan Gunakan Single Salary, Apa Itu? Simak Penjelasannnya

Sistem Gaji PNS Akan Gunakan Single Salary, Apa Itu? Simak Penjelasannnya

Pemerintah Pusat tengah mengkaji rencana sistem penggajian secara single salary.-foto : internet-

RADARLEBONG.ID - Meski  hingga saat ini, rencana penerapan sistem gaji PNS yang akan menggunakan Single Salary atau penerapan gaji tunggal masih dalam kajian di pemerintah pusat.

Namun, sebelum itu, PNS atau ASN harus mengenal lebih dulu , apa itu single salary? Berikut ini informasinya, dimana melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS, yakni menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.

Single Salary atau penerapan penggajian tunggal ini sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA:Alhamdulillah, Gaji ke 13 ASN Lebong Sudah Dicairkan, Tinggal TPP 2 Bulan yang Belum Berkabar

BACA JUGA:Semangat! Intip Besaran Gaji Petugas Sensus Pertanian 2023

Kajian ini dilakukan pemerintah sebagai salah satu upaya melakukan reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan sistem itu perlu benar-benar dikaji agar tak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasalnya, sistem penggajian harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara itu sendiri.

"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani,

BACA JUGA:Bapak dan Ibu PNS Sabar Dulu, Paling Lambat Gaji 13 Dibayar Pekan Depan

BACA JUGA:APBD Lebong Terkuras Rp 12 M untuk Bayar Gaji ke 13 ASN, PPPK Lolos 2023 Apakah Juga?

Dilain sisi, mengutip dari dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN), sistem penggajian tunggal ini bisa diartikan ketika ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang digabung dari berbagai komponen penghasilan.

Sistem penggajian tunggal ini nantinya terdiri dari unsur gaji, tunjangan kerja (tukin), dan tunjangan kemahalan. Lebih rinci, gaji diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: