APBD Lebong Terkuras Rp 12 M untuk Bayar Gaji ke 13 ASN, PPPK Lolos 2023 Apakah Juga?

APBD Lebong Terkuras Rp 12 M untuk Bayar Gaji ke 13 ASN, PPPK Lolos 2023 Apakah Juga?

Ilustrasi--

RADARLEBONG.ID - APBD Lebong tahun 2023 ini kembali terkuras Rp12 miliar untuk membayar gaji ke 13 ASN Lebong.

Terang saja, angka tersebut terbilang cukup fantastis, namun bagaimana dengan PPPK tahun 2022 yang lolos seleksi 2023 apakah juga mendapatkan gaji ke 13?

Jika berdasarkan PP nomor 15 tahun 2023, pemberian gaji ke 13 hanya bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Itu artinya, bagi PPPK tidak mendapatkan gaji sebagaimana dijelaskan dalam aturan tersebut.

BACA JUGA:Horee.. PNS Bulan Juni Dapat Gaji Double

BACA JUGA:Kasihan, PPPK Formasi Tahun 2023 di Lebong Belum Juga Kantongi SK, Gajinya Auto Belum Dibayar

Kepala BKD Lebong Erik Rosadi S.STP, M.Si, menyampaikan,  berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni atau dibayarkan pada kesempatan berikutnya sesuai dengan kemampuan kas daerah.

"Kalau kita lihat kas daerah saat ini, insyaallah cukup anggarannya," kata Erik, senin 29 Mei 2023.

Sementara untuk besaran gaji 13, Erik menyebut, besaran yang diterima oleh masing-masing ASN bervariasi. Nilainya sama dengan besaran  1 bulan gaji yang mereka terima. 

Namun dalam merealisasikan tunjangan tersebut akan dilakukan setelah proses pembayaran gaji untuk bulan Juni di seluruh OPD tuntas dilaksanakan.

BACA JUGA:Berikut Daftar Gaji Anggota KPU dan Bawaslu

BACA JUGA:Berikut Besaran Gaji Anggota DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi

"Setelah distribusi gaji bulan Juni di seluruh OPD selesai, baru selanjutnya kita proses gaji 13 nya," terangnya.

Meski demikian, tambah Erik, pembayaran gaji ke 13 tetap berpedoman atas usulan dari OPD sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: