Cacam.. Bila Single Salary Diberlakukan, Segini Besaran Gaji PNS
Ilustrasi Sistem Single Salary.-Foto : internet -
RADARLEBONG.ID -Cacam,, meski masih dalam kajian Pemerintah Pusat.
Namun, berdasarkan informasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal semakin kaya dengan sistem penggajian Sigle Salary.
Sekedar diketahui, dalam single salary, tunjangan akan menjadi komponen dalam gaji PNS.
Yangmana, PNS tak perlu menunggu gaji ke 13 lagi untuk menerima semua tunjangan. Karena, gaji PNS sudah mencakup seluruh tunjangan dalam single salary.
BACA JUGA:Sistem Gaji PNS Akan Gunakan Single Salary, Apa Itu? Simak Penjelasannnya
BACA JUGA:Alhamdulillah, Gaji ke 13 ASN Lebong Sudah Dicairkan, Tinggal TPP 2 Bulan yang Belum Berkabar
Meski, diketahui sebelumnya, tunjangan yang akan diberikan tidak begitu banyak, berkisar 5 hingga 10 persen saja.
Akan tetapi, wacana besaran gaji PNS dalam single salary diatur dengan selisih 10 kali lipat antara gaji terendah dan tertinggi.
Mau tahu, besaran gaji dalam single salary, berikut ulasannya dikutip dari berbagai sumber terpercaya :
Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
BACA JUGA:Semangat! Intip Besaran Gaji Petugas Sensus Pertanian 2023
BACA JUGA:Bapak dan Ibu PNS Sabar Dulu, Paling Lambat Gaji 13 Dibayar Pekan Depan
JPT-I Rp 39,365,146
JPT-II Rp 37,490,615
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: