Wahai ASN, Jangan Asal Like, Komen dan Share Postingan Berbau Kampanye Politik di Medsos

Wahai ASN, Jangan Asal Like, Komen dan Share Postingan Berbau Kampanye Politik di Medsos

Bawasalu Lebong mengingatkan larangan ASN memberikan like komen dan share postingan berbau kampanye politik.-foto : internet-

RADARLEBONG.ID  - Peringatan tegas, wahai ASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lebong. Agar jangan asal like, komen dan share postingan berbau kampanye politik di Medsos.

Pasalnya, netralitas ASN akan benar-benar menjadi perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebong.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Sabdi Destian, S.Sos menjelaskan larangan bagi para ASN maupun TNI/Polri sudah jelas dan tertulis, jika mereka harus menjaga netralitas selama tahun politik. Baik itu dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.

Karena dasar hukumnya sudah jelas, antara lain Undang-undang nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 dan teranyar adalah  Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan surat keputusan bersama Kemenpan RB, KASN, BKN, Kemendagri dan Bawaslu RI terkait dengan netralitas ASN tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu Lebong Mulai Pelototi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Ingatkan Ini, Agar ASN Tidak Terjebak Pelanggaran Netralitas pada Pemilu dan Pilkada

"Karena dalam UU, peraturan serta SK Kemenpan RB sudah sangat jelas. Ini langkah upaya untuk menekan pelanggaran netralitas ASN," katanya.

Bawaslu Kabupaten Lebong memastikan akan mengawasi terkait netralitas ASN, TNI/Polri pada Pemilu maupun Pilkada 2024. Baik itu secara tindakan langsung maupun yang dilakukan melalui media sosial.

Tak hanya sebatas itu, setiap temuan maupun aduan dari masyarakat terkait netralitas
tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS pasal 11 huruf c disebutkan untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

Diartikan bahwa ASN/PNS tidak boleh mengunggah dan menanggapi postingan yang kaitannya dengan Pemilu.

"Apalagi sampai menyebarkan foto calon dan visi misi calon tertentu," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam penindakan terkait netralitas ASN ini, Bawaslu Kabupaten Lebong memiliki wewenang untuk mengumpulkan bukti-bukti hingga melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk selanjutnya hasilnya disampaikan ke KASN.

Kemudian KASN akan menyampaikan rekomendasi sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: