Heboh, PNS Pria Boleh Poligami, Wanita Tidak Ternyata Aturannya Sudah 40 Tahun Lalu

Heboh, PNS Pria Boleh Poligami, Wanita Tidak Ternyata Aturannya Sudah 40 Tahun Lalu

Larangan PNS pria poligami ternyata sudah sejak 40 tahun lalu. -foto : adrian roseple/radarlebong-redaksi

"Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," kata Iswinarto.

Sementara mengenai larangan mengenai PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990 tentang Perubahan atas PP 10/1983.

Ia kembali menekankan, jika aturan itu mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat, maka dilarang menjadi PNS.

"Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian," ucapnya.(red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: