Heboh, PNS Pria Boleh Poligami, Wanita Tidak Ternyata Aturannya Sudah 40 Tahun Lalu

Heboh, PNS Pria Boleh Poligami, Wanita Tidak Ternyata Aturannya Sudah 40 Tahun Lalu

Larangan PNS pria poligami ternyata sudah sejak 40 tahun lalu. -foto : adrian roseple/radarlebong-redaksi

RADARLEBONG.ID- Heboh, akan pemberitaan mengenai adanya aturan seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil pria boleh poligami namun tidak dengan PNS wanita yang dilarang.

Ternyata, aturan tersebut ditegaskan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sana BKN, Iswinarto Setiaji menjelaskan sudah ada sejak 40 tahun lalu,

atau sejak terbitnya keputusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi  tersebut kembali diperbarui kembali melalui PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

BACA JUGA:PNS Pria Boleh Poligami, Tapi Ada Syaratnya...

BACA JUGA:Horee.. PNS Bulan Juni Dapat Gaji Double

" Ketentuan dibolehkan PNS pria beristri lebih dari seorang maupun PNS wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejka 40 tahun lalu.

Dan , bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur dalam regulasi mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS," kata Iswinarto dalam pernytaan tertulis, jumat 2 Juni 2023.

Seorang PNS pria boleh poligami asalkan memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.

Masih tulis Iswinarto, persyaratan dan ketentuan mengenai izin PNS pria beristri lebih dari satu orang atau poligami diatud alam ketentuan Pasal 10 PP 10/1983.

BACA JUGA:Mantap! 3 Pemda di Provinsi Bengkulu Ini Ogah Ajukan Formasi ASN CPNS dan PPPK 2023 dan 42 Pemda Lainnya

BACA JUGA:Ini Standar Biaya Per Jamnya Tahun 2024 ASN Diterima Uang Lembur Oleh PNS

Dalam pasal tersebut, tertuilis syarat alternatif, kumulatif dan pejabat yang berwenang berhak menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan berpoligami.

Mengenai syarat alternatif, PNS pria haru memenuhi salahsatunya agar dapat beristri lebih dari satu yaitu :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: