Berikut Daftar Gaji Anggota KPU dan Bawaslu

Berikut Daftar Gaji Anggota KPU dan Bawaslu

Gaji Anggota KPU dan Bawaslu-Foto : Internet-

BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Lelangkan Mobil Jaguarnya, yang Mau Ikut Silakan Daftar

- Bawaslu Pusat: 

Gaji ketua Rp38.799.000 

Gaji anggota Rp35.987.000 

- Bawaslu Provinsi: 

Gaji ketua Rp18.194.000 

Gaji anggota Rp16.709.000 

- Bawaslu Kabupaten/Kota: 

Gaji ketua Rp11.540.700 

Gaji anggota Rp10.415.700 

DKPP: 

Gaji ketua Rp25.866.000 

Gaji anggota Rp23.991.000 

BACA JUGA:Bagi Kamu Koleksikan Koin Kelapa Sawit dan Rumah Gadang, Kolektor ini Jadikan Cuan

Selain gaji, ketua dan anggota KUP serta Bawaslu juga berhak menerima sejumlah fasilitas, seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Diketahui, untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: