Berikut Daftar Gaji Anggota KPU dan Bawaslu

Berikut Daftar Gaji Anggota KPU dan Bawaslu

Gaji Anggota KPU dan Bawaslu-Foto : Internet-

RADARLEBONG.ID- Tahapan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Indonesia sudah mulai berjalan. Sementara untuk 3 Bawaslu Provinsi sudah selesai dilaksanakan, tinggal menunggu 2 orang. 

Sedangkan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, telah diatur bahwa gaji ketua dan anggota KPU adalah sebagai berikut: 

- KPU Pusat:

BACA JUGA:Ini Daftar Jadwal Keberangkatan Jamaah Haji Kloter 1

Gaji ketua Rp43.110.000 

Gaji anggota Rp39.985.000 

- KPU Provinsi: 

Gaji ketua Rp20.215.000 

Gaji anggota Rp18.565.000 

KPU Kabupaten/Kota: 

Gaji ketua Rp12.823.000 

Gaji anggota Rp11.573.000

Daftar gaji ketua dan anggota Bawaslu Berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berikut besaran gaji ketua dan anggota Bawaslu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: