JPU Menuntut Agar Hakim Menjatuhkan Pidana Mati Terhadap Terdakwa Irjen Teddy Minahasa

JPU Menuntut Agar Hakim Menjatuhkan Pidana Mati Terhadap Terdakwa Irjen Teddy Minahasa

JPU Menuntut Agar Hakim Menjatuhkan Pidana Mati Terhadap Terdakwa Irjen Teddy Minahasa-foto: istimewa Internet-

RADARLEBONG.ID- Mengherankan Majelis hakim yang menyidangkan  Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa, membuat vonis yang mengejutkan bagi terdakwa narkoba ini.

Teddy dinyatakan Majelis hakim bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Dan Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup bagi Irjen Teddy Minahasa.

Dalam putusannya, yang dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih, menyatakan terdakwa berasalah.

BACA JUGA:Usai Wapres Ma'aruf Amin, Giliran Mensos Tri Rismaharini Tiba di Bengkulu, Agendanya Apa?

BACA JUGA:Usai Wapres Ma'aruf Amin, Giliran Mensos Tri Rismaharini Tiba di Bengkulu, Agendanya Apa?

Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.

Kemudian, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup.

Putusan ini cukup membuat Teddy Minahasa lesu.

Dia  dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Uang kuno Bukan Sembarangan Uang Kuno,Ia Tak Laku Untuk Membeli,Tapi Ia Laku Dengan Harga Tinggi


Dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy.

Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy menurut hakim, terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta.

Hakim menyatakan menolak seluruhnya pembelaan yang diajukan pengacara terdakwa.

BACA JUGA:Perkara Suap APBD, 5 Eks Anggota Dewan Jambi Gunakan Rompi Orange KPK


Teddy menurut hakim dalam putusannya, tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

Dan yang paling memberatkan, Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara hal meringankan, Teddy belum pernah dihukum.

BACA JUGA:Ajang OSN Tingkat Kabupaten Diikuti 139 Pelajar SD Lebong


Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasinya selama menjabat di kepolisian.

Sebelumnya, jaksa juga meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Serta meminta hakim menghukum terdakwa seberat beratnya.

Bahkan JPU dalam tuntutannya meminta hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati.

Jaksa dalam tuntutannya, sangat yakin Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Teddy juga diyakini sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: