BREAKING NEWS: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

BREAKING NEWS: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo, sore ini.-foto internet-

RADARLEBONG.ID - Sidang pembacaan vonis dengan terdakwa Ferdy Sambo, sore ini resmi diputuskan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin (13/2/2023) memutuskan Terdakwa kasus pembunuhan

berencana terhadap Nofriansyah Yisu Hutabarat arau Brigadir J, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri

Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.

Terdakwa Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim lantaran terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: