Ada Peluang untuk ASN Isi Jabatan sebagai Direktur di Kemensos, Berikut Syarat Lengkapnya
Kemensos mencari ASN yang akan diisi jabatan sebagai Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan--
6. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, 0 (nol) bulan, 0 (nol) hari
pada tanggal pelantikan; Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Kementerian Sosial Tahun 2023
7. Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya (NAPZA);
8. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian
atau Pejabat yang diberi pendelegasian wewenang;
BACA JUGA:Penerima Bansos dari Kemensos Mulai di Cek Ulang
BACA JUGA: 124 KPM Sumringah, BLT DD Tahap IV Cair, Uangnya Gunakan dengan Bijak
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan/atau hukuman
pidana, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang;
10. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan
bermaterai Rp. 10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka
Calon Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Sosial Tahun
2023;
11. Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas;
12. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;
13. Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat III/Pelatihan Kepemimpinan Administrator, atau
telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, kecuali
bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli
madya;
14. Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang
IV/b;
15. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
16. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun
2022;
17. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negeri (LHKASN)
tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: