Jam Kerja ASN Terbaru 37 Jam 30 Menit Seminggu, Masuk Pukul 07.30 WIB

Jam Kerja ASN Terbaru 37 Jam 30 Menit Seminggu, Masuk Pukul 07.30 WIB

Ini Alasan Mengapa PNS Tidak Boleh Kaya dan Jumawa!-Foto Dokumentasi-redaksi

Dimana PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.

Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan dilingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Berikut aturan hari kerja dan jam kerja dalam Perpres 21 Tahun 2023

Pasal 3
1. Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
2. Hari Kerja Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Pasal 4

1. Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

2. Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

1. Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

2. Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

3. Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan
b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.

4. Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan
b. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit

5. Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Pasal 8

1. Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel

2. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: