Jam Kerja ASN Terbaru 37 Jam 30 Menit Seminggu, Masuk Pukul 07.30 WIB

Jam Kerja ASN Terbaru 37 Jam 30 Menit Seminggu, Masuk Pukul 07.30 WIB

Ini Alasan Mengapa PNS Tidak Boleh Kaya dan Jumawa!-Foto Dokumentasi-redaksi

RADARLEBONG.ID  – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.

Aturan hari kerja dan kerja ASN dan Instansi Pemerintah tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, jam kerja ASN sebanyak 37 jam, 30 menit dalam satu minggu.

" Perpres tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah," bunyi Perpres tersebut.

BACA JUGA:Gaji ASN Naik 7 Persen, Apa Benar? Ayo Lihat Gaji ASN Sesuai Aturan Sebelumnya

BACA JUGA:THR ASN di Lebong Aman, Tapi Tidak dengan TPP

Masih dalam Perpres tersebut menyebutkan , hari kerja instnasi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Sementara untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat  dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

“Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut.

Pada peraturan yang ditandatangani pada 12 April 2023 tersebut, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.

BACA JUGA:Larangan Bukber Pejabat dan ASN , Jusuf Kalla Bilang Hak Presiden Jokowi

BACA JUGA:Gegara SPTJM, Nasib Ribuan Honorer Non ASN 120 Instansi di Ujung Tanduk

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Selain itu, bagi pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: