Kemenag RI Sampaikan Nama Jemaah Haji 2023 yang Berhak Lunasi Biaya Haji

Kemenag RI Sampaikan Nama Jemaah Haji 2023 yang Berhak Lunasi Biaya Haji

Dibuka Mulai 7 Desember, Jangan Lewatkan Kesempatan Seleksi Petugas Haji 2024--pixabay

RADARLEBONG.ID - Kementerian Agama resmi menyampaikan nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Beribadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Daftar nama ini di-launching berdasarkan tebaran propinsi di semua Indonesia.

"Daftar nama jamaah haji reguler yang berhak membayar Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing propinsi telah kami kabarkan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah mengeluarkan selebaran untuk semua Kanwil Kemenag Propinsi supaya bisa mensosialisasikannya ke jamaah," jelas Direktur Service Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023) dikutip dari laman Kemenag RI.

BACA JUGA:Menag Resmi Tetapkan Kuota Haji 1444 H, Berikut Sebaran per Provinsi dan Ketentuannya

BACA JUGA:Kenaikan Biaya Haji Hanya Bagi Jemaah Haji yang Baru Lunas 2023

Ia menambahkan, apabila keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Beribadah Haji (BPIH) telah keluar, maka dibuka proses pembayaran pelunasan pembayaran.

"  Tentunya diperuntukkan bagi jamaah yang memiliki hak membayar tahun ini," tambahnya.

Saiful Mujab menjelaskan, tahun ini ada 203.320 paket jamaah haji reguler. Jumlah ini terdiri dari 201.063 paket jamaah haji reguler (prioritas lansia),

865 paket pembina Barisan Tuntunan Beribadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 paket Petugas Haji Wilayah (PHD).

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Resmi Naik Jadi Rp49,8 Juta, Kemenag Lebong Tunggu Surat Resmi

BACA JUGA:Biaya Haji Diusulkan Naik, Paspor Haji di Lebong Sudah Siap

Adapun persyaratan jamaah haji reguler yang di-launching namanya dan memiliki hak lakukan pembayaran pelunasan pembayaran ongkos haji 1444 H/2023 M ialah seperti berikut:

a. Jamaah haji yang sudah membayar Bipih dan belum pergi menjalankan beribadah haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: