Kenaikan Biaya Haji Hanya Bagi Jemaah Haji yang Baru Lunas 2023
Kenaikan BPIH 2023 hanya bagi jemaah haji yang baru melakukan pelunasan tahun 2023-foto dokumentasi-kemenag ri
RADARLEBONG.ID- Informasi penting bagi Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan berangkat tahun 2023.
Kendatipun, Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp49,8 juta.
Namun, perlu diketahui kenaikan BPIH tersebut hanya bagi jemaah haji yang baru melakukan pelunasan tahun 2023.
Sementara, bagi jemaah haji lunas tunda sejak tahun 2020, tidak dikenakan biaya tambahan pelunasan alias gratis.
BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Resmi Naik Jadi Rp49,8 Juta, Kemenag Lebong Tunggu Surat Resmi
BACA JUGA:Biaya Haji Diusulkan Naik, Paspor Haji di Lebong Sudah Siap
Seperti dikutip radarlebong.id dari fin.co.id, yang disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII DPR Marwan Dasopan yang menjelaskan
jika Panja telah menyepakati besaran pelunasan biaya haji 2023 bagi calon jamaah haji (CJH) lunas tunda 2020 dan 2022.
"Jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 Masehi sebanyak 84.609 orang tidak dibebankan biaya tambahan pelunasan.
Mereka akan diberangkatkan pada penyelenggaraan haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi," terangnya saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp69 Juta, Berikut Penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
BACA JUGA:Minggu ke II Bulan Januari 2023, Ribuan Masyarakat Daftar Haji 2023, Daftar Tunggunya Bagaimana?
Bagi CJH lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 orang akan dikenakan pelunasan biaya haji 2023 hanya sebesar Rp9,4 juta.
Sedangkan untuk CJH tahun 2023 dikenakan pelunasan biaya haji 2023 sebesar Rp23,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: