Mantan Napi Bisa Maju Caleg DPD, Tapi Ada Syaratnya

Mantan Napi Bisa Maju Caleg DPD, Tapi Ada Syaratnya

--

RADARLEBONG.ID - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),akhirnya mantan narapidana (napi) diizinkan ikut menjadi Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DO).

Namun, ada syaratnya mantan napi tersebut telah bebas dari penjara selama 5 tahun.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusannya dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa, 28 Februari 2023, dikutip radarlebong.id dari fin.co.id.

Putusan tersebut dengan nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Mantan Napi Dilarang Nyaleg, MK: Tunggu 5 Tahun!

BACA JUGA:HUT RI , 6 Napi Lapas Arma Terima Remisi Bebas

Untuk diketahui Pasal 182 huruf g UU Pemilu menyebutkan "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan

pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."

MK kemudian mengubahnya menjadi, "(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5

tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam

pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa."

MK juga menambahkan, "(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang."

Putusan ini selaras dengan Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022. Yang membedakan dalam putusan itu adalah calon anggota legislatif yang diatur merupakan calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: