Begini Pernyataan Inspektorat Lebong Soal Sanksi Disiplin Mantan Camat VCS

Begini Pernyataan Inspektorat Lebong Soal Sanksi Disiplin Mantan Camat VCS

Kepala Inspektorat Lebong, H. M. Taufik Andary, M.Pd.-Foto Dok-

RADARLEBONG.ID - Pengangkatan mantan camat yang terlibat skandal VCS atau Video Call Seks jadi Pjs Kepala Desa Tik Kuto hingga saat ini masih menimbulkan tanda tanya besar.

Terlebih, diketahui BKPSDM Lebong belum pernah menjatuhi sanksi disiplin terhadap mantan camat tersebut.

Meski begitu, Inspektorat Lebong tetap berkilah jika pengangkatan dan pemberhentian Pjs Kepala Desa merupakan hak prerogatif Bupati Lebong.

" Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan, maka akan dibatalkan. Jadi bisa kapan saja Bupati dapat memberhentikan," kata Kepala Inspektorat Lebong HM Taufik Andary MPd.

BACA JUGA:BMA Lebong Minta Bupati Lebong Pertimbangkan Pengangkatan Mantan Camat VCS sebagai Pjs Kepala Desa

BACA JUGA:Aneh, Mantan Camat VCS yang Jadi Pjs Kepala Desa di Lebong Ternyata Belum Dijatuhi Hukuman Disiplin

Taufik Antadary, M.Pd juga mengakui pihaknya telah melakukan memanggil dan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Dimana, saat itu, mantan camat mengakui perbuatan kurang terpuji yang dilakukannya bersama wanita tanpa busana.

Namun, pihaknya tidak bisa terlalu jauh menangani masalah itu karena sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

" Dari klarifikasi tersebut, Inspektorat telah melaporkan hasil pemeriksaan ke Bupati Lebong, Kopli Ansori. Namun

akibat dari kasus itu, mantan camat telah mengundurkan diri dari jabatannya. Namun Ia menilai, dengan pengunduran dirinya sebagai camat juga merupakan sebuah hukuman,"terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: