Mau Urus Pinjaman Bank, Pelaku Usaha di Lebong Harus Ada Ini..

Mau Urus Pinjaman Bank, Pelaku Usaha di Lebong Harus Ada Ini..

Pantau: Kepala DPMPTSP Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM saat memantau loket Mall Pelayanan Publik (MPP) kemarin.-foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi

CV, 11 izin PT, 1 izin Badan Hukum Lainnya. Kemudian sisanya adalah 559 izin Perorangan.

"Jika di kalkulasikan peningkatannya mencapai 100 persen. Sementara di tahun 2021 total NIB yang diterbitkan  sebanyak 266 NIB," singkat Feni.

BACA JUGA:Disperindagkop dan UKM Lebong Laksanakan Agenda Rutin Periksa Bahan Makanan Kadaluarsa

BACA JUGA:Diduga Korupsi PTM, Jaksa Tahan Mantan Kadis Perindagkop dan UKM Lebong

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Kurniadi, SE membenarkan bahwa terjadi peningkatan penerbitan NIB tahun 2022.

Bahkan Ia mengklaim penyebab peningkatan tersebut terjadi karena adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat,

yang memberlakukan NIB sebagai persyaratan bagi pelaku UMKM yang  ingin melakukan pinjaman Bank KUR.

"Dilihat dari izin NIB yang sudah diterbitkan terbanyak adalah izin Perorangan. Artinya peningkatan itu disebabkan

BACA JUGA:Usaha Kecil Menengah di Lebong Wajib Sertakan Syarat Ini , Manfaatnya Bikin Full Senyum

BACA JUGA:Senator Riri Apresiasi Penyaluran KUR Bantu Petani dalam Pengembangan Usaha

banyaknya pelaku UMKM yang membuat izin NIB terhadap usaha yang digeluti," terangnya.

Kurniadi menambahkan, dalam pengurusan NIB sendiri tidak begitu menyulitkan, yang mana setiap pemohon cukup

melengkapi persyaratan KTP Direktur, NPWP Direktur, Akta Perusahaan, AHU, dan gmail yang aktif.

"Setiap berkas pemohon akan diproses apabila persyaratan di atas dinyatakan sudah lengkap. Dalam pengurusan

NIB sendiri masyarakat tidak perlu khawatir karena semua pelayanan di DPMPTSP diberikan secara gratis," demikian Kurniadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: