Diduga Korupsi PTM, Jaksa Tahan Mantan Kadis Perindagkop dan UKM Lebong

Diduga Korupsi PTM, Jaksa Tahan Mantan Kadis Perindagkop dan UKM Lebong

LEBONG – Mantan Kadis Perindagkop dan UKM Lebong, SY, yang saat ini menjabat Kadis PMD Provinsi Bengkulu kemarin (24/11) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Talang Leak tahun anggaran 2018. Mantan kadis yang diduga korupsi ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp 393 juta. Kajari Lebong, Fadil Regan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH menjelaskan dalam kasus ini pihaknya menetapkan 2 orang tersangka yakni SY selaku mantan Kadis Perindagkop dan UKM Lebong serta RF selaku pihak rekanan pembangunan PTM Talang Leak. Kedua tersangka ini, ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di tahanan Polres Lebong sembari menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Bengkulu. "Tersangka baru akan dipindahkan ke Lapas Malabero setelah adanya jadwal sidang dari pengadilan Tipikor Bengkulu," katanya. Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terdapat temuan senilai Rp 393 juta dan menjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Hanya saja, dalam batas waktu 60 hari penyelesaian TGR tersebut, yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya.

Baca edisi selenglapnya SKH RL 25 November 2020.....

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: