Empat Parpol Belum Serahkan Laporan, Berikut Alasannya
Kesbangpol mendata belum seluruh parpol serahkan dana bantuan parpol 2022-Ilustrasi-Foto : Ist
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Tercatat dari 10 Partai Politik (Parpol) penerima Bantuan Partai Politik (Banpol).
Sebanyak 4 Parpol belum rampungkan laporan pertanggungjawaban penggunaan Banpol tahun anggaran 2022, ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lebong. Sementara 6 parpol lainnya, dinyatakan lengkap.
Kepala Badan Kesbangpol Lebong Dr. H. Hambali. S.Pd, M.Pd, MH melalui Sekretaris Badan Kesbangpol Lebong M. Ikhram, S.Sos, membenarkan hal tersebut.
Ia pun menyatakan, sesuai dengan aturan, laporan pertanggungjawaban penggunaan Banpol tersebut wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
BACA JUGA:Parpol di Lebong Wajib Tahu, LPj Ditenggat Desember, Jika Tidak?
BACA JUGA:Ormas dan Parpol Usulkan Dapil I Lebong Dipecah, KPU Lebong Komentar Begini
Artinya, pada 31 Januari mendatang semua laporan harus sudah rampung. Sementara 4 parpol lainnya, masih kekurangan fotocopy rekening koran hingga SK kepengurusan.
"Sebenarnya, semua parpol sudah menyampaikan laporan, hanya saja ada 4 parpol yang masih kekurangan dalam
dokumen laporannya, dan saat ini berupaya melengkapi berkas dengan sisa waktu yang ada," kata Ikhram kemaren Selasa (17/1).
Ikhram pun, sepanjang tahun 2022, anggaran Banpol pada APBD yang telah di realisasikan sebanyak Rp 850 juta.
BACA JUGA:Ratusan Sampel Verfak Anggota Parpol, Terancam TMS
BACA JUGA:KPU Lebong Sudah Verfak 600 Anggota Parpol
Anggaran tersebut, seluruhnya sudah disalurkan. Dimana, penerima adalah parpol yang memiliki kursi di DPRD Lebong hasil Pileg 2019 lalu.
Parpol menerima setiap 1 suara sah dinilai sebesar Rp 14.425. Melihat dari jumlah kursi masing masing parpol, tentunya jumlah nominal banpol yang diterima setiap parpol berbeda.
"Penerima, parpol yang memiliki perolehan suara pada saat Pemilihan Legislatif 2019," bebernya.
Lebih jauh ia menjelaskan, untuk penggunaan dana banpol ini sendiri, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Parpol harus menggunakan dana tersebut untuk pendidikan politik, sebesar 60 persen.
Sementara 40 persen, itu digunakan untuk keperluan operasional parpol itu sendiri. Dalam hal ini, pihaknya hanya sebatas melakukan verifikasi persyaratan.
Ketika dinyatakan lengkap, akan mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat pencairan banpol.
"Kami hanya melakukan verifikasi serta menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut,
sehingga kami harapkan semua dana yang sudah direalisasikan oleh parpol, dapat terealisasi sepenuhnya sesuai dengan peruntukkannya," demikian Ikhram.
Untuk diketahui, 10 Parpol yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu April 2019 lalu, yaitu PAN 8.685 suara,
NasDem 8.580 suara, PKB 6.970 suara dan Demokrat 6.886 suara. Selanjutnya Golkar 5.575 suara, Perindo 5.627 suara, PDIP 5.325 suara, Hanura 4.342 suara, Gerindra 3.771 suara dan dengan PBB 3.149 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: