Ratusan Sampel Verfak Anggota Parpol, Terancam TMS

Ratusan Sampel Verfak Anggota Parpol, Terancam TMS

Komisioner KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggara, Yoki Setiawan, S.Sos.-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Ratusan anggota partai politik (parpol) yang menjadi sampel verifikasi faktual (verfak) dari 6 parpol calon peserta Pemilu di Kabupaten Lebong terancam dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.

Pasalnya, saat dilakukan verfak ke lapangan nama-nama anggota parpol itu tidak ditemukan oleh petugas verfak. 

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, mengaku jika dari proses verfak ini dilaksanakan terhadap 9 parpol diantaranya,

PBB, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Kebangkita Nusantara, Partai Perindo, PSI, Partai Ummat.

BACA JUGA:Verifikasi Faktual 9 Parpol, Ini Jumlah Keangggotaannya

Jumlah sampel keanggotaan parpol yang di verfak dalam Kabupaten Lebong mencapai sebanyak 1.105 orang dari 9 parpol tersebut. 

"Dari 1.105 anggota 9 parpol yang masuk dalam daftar sampel verfak ini, 45 persen diantaranya bisa ditemui oleh tim verifikator sedangkan 55 persen sisanya tidak bisa ditemui," katanya. 

Terhadap anggota parpol yang tidak bisa ditemui ini, lanjut Yoki, beberapa parpol sudah memastikan kepada pihaknya akan mengumpulkan anggota parpol di kantor masing-masing. 

"Verfak ini sendiri, akan resmi berakhir besok (hari ini, red). Dan sampai saat ini kami masih berproses melakukan verfak ke kantor parpol," lanjutnya. 

BACA JUGA:KPU Lebong Sudah Verfak 600 Anggota Parpol

Jika sampai batas waktu terakhir hari ini, ratusan anggota parpol tersebut tidak juga berhasil di verfak, berkemungkinan anggota parpol yang menjadi sampel verfak ini akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Jika hingga besok (hari ini red), anggota parpol tidak bisa ditemui dan tidak juga bisa dilakukan verfak maka dipastikan yang bersangkutan statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujarnya. 

Yoki menambahkan, meski parpol tidak berhasil menghadirkan anggota parpol ini, namun parpol dibolehkan untuk menyerahkan rekaman video yang berisi pengakuan yang bersangkutan adalah benar-benar anggota Parpol. 

"Sesuai aturan terbaru, rekaman video itu bisa menjadi salah satu bukti sudah dilakukan verfak," singkatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: