Parpol di Lebong Wajib Tahu, LPj Ditenggat Desember, Jika Tidak?

Parpol di Lebong Wajib Tahu, LPj Ditenggat Desember, Jika Tidak?

Kesbangpol mendata belum seluruh parpol serahkan dana bantuan parpol 2022-Ilustrasi-Foto : Ist

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Bulan Desember, tenggat terakhir penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) Bantuan Partai Politik (Parpol) ke Kesbangpol Lebong.

"Kami meminta agar parpol dapat menyerahkan hingga akhir Desember 2022, dikarenakan masih akan dilakukan verifikasi oleh pihak kesbangpol Lebong.

Jika ada kekurangan akan diminta untuk dilengkapi. Jadi lebih cepat lebih bagus," kata Sekretaris Badan Kesbangpol Lebong M. Ikhram, S.Sos.

Apalagi, lanjut Ikram, untuk mendapatkan Banpol di tahun 2023 mendatang, Parpol harus mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

BACA JUGA:Cuan! Dana Banpol di Lebong Tahun Depan Naik Jadi Rp1 Miliar

Artinya pertanggungjawaban penggunaan Banpol tahun ini diperlukan untuk kembali menerima Banpol tahun 2023 mendatang. 

Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah ini sebenarnya langsung diserahkan oleh masing-masing Parpol ke BPK. 

"Namun karena mengingat jarak dan berkas tercecer maka selama ini dilakukan secara kolektif," ujarnya.

Sementara itu untuk ditahun 2023 mendatang pagu anggaran Banpol yang disiapkan yaitu Rp 1 miliar, naik Rp 150 juta dari anggaran Banpol tahun 2022 ini yaitu Rp 850 juta. 

BACA JUGA:Ormas dan Parpol Usulkan Dapil I Lebong Dipecah, KPU Lebong Komentar Begini

"Dari segi anggaran yang disiapkan untuk Banpol memang ada kenaikan meski tak begitu signifikan," singkatnya.

Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Lebong tampaknya bakal cukup sumringah menjalani tahapan Pemilu 2024. Bagaimana tidak, Pemkab Lebong telah mengalokasikan Rp 1 miliar dana Bantuan Partai Politik (Banpol) dalam APBD 2023. 

"Tahun depan (2023, red) dana Banpol ini naik menjadi Rp 1 miliar dari tahun sebelumnya (2022, red) sebesar Rp 850 juta," kata Kepala Badan Kesbangpol Lebong, Dr. H. Hambali, SPd, MPd melalui Sekretaris, M. Ikhram, SSos.

Meski sudah dialokasikan sebesar Rp 1 miliar dalam APBD 2023, lanjut Ikram, namun realisasi banpol ini masih harus melalui beberapa tahapan lagi. 

BACA JUGA:Ratusan Sampel Verfak Anggota Parpol, Terancam TMS

Mulai dari penyampaian usulan untuk mendapat rekomendasi dari gubernur Bengkulu. Setelah disetujui Gubernur, baru kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan besaran Banpol untuk satu suara sah melalui SK Bupati Lebong.

"Tapi kalau Gubernur tidak menyetujui usulan ini, maka hitungan banpol akan menggunakan hitungan tahun 2022 ini," jelasnya. 

Dengan anggaran Rp 1 miliar, tambahnya, diperkirakan satu suara sah akan dihargai sekitar Rp 15 ribu lebih dari sebelumnya sebesar Rp 14.245. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: