Pikir-Pikir Dulu! ASN Cerai Tidaklah Mudah

Pikir-Pikir Dulu! ASN Cerai Tidaklah Mudah

Kabid PKA, Wince Damayanti, S.IKOM. -Foto Adrian Roseple/radarlebong-

"Dari 10 orang PNS yang mengajukan gugat cerai tersebut, 3 diantaranya telah dilakukan penerbitan Surat

Keputusan (SK) izin melakukan perceraian," kata Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Benny Kodratullah melalui Kabid Pengembangan Kompetisi Aparatur (PKA), Wince Darmayanti, S. Kom, selasa, 10 Januari 2023.

Sementara itu, untuk 7 orang PNS lainnya, kataWince, masih dalam tahap akhir dalam pengumpulan bukti dan keterangan sebagai dasar pemberian putusan , diterima atau ditolak pemberian izin.

" Apabila proses mediasi tidak berhasil dan kedua belah pihak tetap sepakat untuk melanjutkan proses perceraian,

maka barulah akan dikeluarkan rekomendasi untuk diajukan ke Pimpinan Daerah. Jika memang telah disetujui, maka akan dikeluarkan rekomendasi penggugatan perceraian ke kantor pengadilan," terang Wince.

Ke 10 PNS yang mengajukan gugat cerai tersebut 2 tenaga kesehatan, 1 tenaga pendidikan, 7 struktural. 

" Mereka (PNS,red) yang gugat cerai ini dengan berbagai macam alasan," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: