Pikir-Pikir Dulu! ASN Cerai Tidaklah Mudah

Pikir-Pikir Dulu! ASN Cerai Tidaklah Mudah

Kabid PKA, Wince Damayanti, S.IKOM. -Foto Adrian Roseple/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan abdi negara yang dituntut dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.

Segala tindak-tanduknya, telah diatur dalam peraturan undang-undang, sampai aturan  tentang perceraian PNS pun sudah diatur.

Aturan tersebut tertuang dalam PP nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Berbicara soal aturan perundang-undangan, tentunya tidaklah mudah bagi seorang ASN mengajukan perceraian.

Karena ada beberapa proses tahapan yang terlebih dahulu harus dilakukan mulai dari pemanggilan untuk di mediasi ditingkat OPD tempat yang bersangkutan bekerja dan serangkaian tahapan lainnya.


Mediasi: Salah satu PNS Lebong ini saat dilakukan mediasi oleh petugas sidang BKPSDM. -foto : adrian roseple/radarlebong-redaksi

BACA JUGA:ASN yang Gugat Cerai Suami Bertambah, Ini Pemicunya

BACA JUGA:4 ASN Lebong Gugat Cerai Suami, Mayoritas Dipicu Perselisihan

Nah, bicara soal perceraian, bukan hal tabu, terlebih perceraian yang menimpa di kalangan ASN.

Seperti di Kabupaten Lebong, tercatat 10 pengajuan gugat cerai suami disampaikan ASN ke BKPSDM Lebong.

Dari jumlah tersebut, baru 3 ASN yang resmi mengantongi  SK penerbitan perceraian dari Kepala Daerah.

Sementara, 7 pengajuan cerai masih dalam proses pembuktian dengan diikuti banyak tahapan.

BACA JUGA:Pecah Telur Tahun Baru, 1 ASN Ajukan Gugat Cerai

BACA JUGA:Gugat Cerai Suami, Ratusan Mama Muda Pilih Menjanda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: