Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 Masih Dibuka, Berikut Cara Daftarnya

Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 Masih Dibuka, Berikut Cara Daftarnya

ilustrasi -foto internet-

Tak hanya ilmu baru, guru juga akan mendapatkan sertifikat guru penggerak jika dinyatakan lulus seleksi.

Sertifikat ini pun bukan sembarangan sertifikat, karena dengan sertifikat itu seorang guru akan mendapatkan hak istimewa, khususnya bagi para guru non sertifikasi.

BACA JUGA:Ratusan Guru Honor Ramai-Ramai Datangi Dikbud Lebong, Ini yang Dilakukan

BACA JUGA:Alamak, Oknum Guru Lebong Maling Aki Tower Telkomsel Itu Miliki Jabatan Mentereng di Diknas Dikbud Lebong

Apa itu, ya guru tersebut akan mendapatkan potongan SKS ketika mengikuti program PPG dalam jabatan.

Nah, tentunya pembukaan rekrutmen Calon Guru Penggerak ini menjadi kesempatan bagi guru di seluruh Indonesia untuk mendaftar.

Berikut cara mendaftar sebagai guru penggerak :

-Pengisian Curriculum Vitae

BACA JUGA:Wadidaw, Oknum Guru di Kabupaten Lebong Tertangkap Maling Aki Tower Telkomsel di Curup

BACA JUGA:Jalan Santai Bahagia, Guru TKIT di Lebong Boyong Sepeda Motor

- Pengisian Informasi Umum.

-Pengisian pengalaman pelatihan, Pengisian Berorganisasi. Pengisian Menjadi Sukarelawan. Pengalaman Mengembangkan Orang Lain. Unggah Dokumen Penting.

- Pengisian Essai dan Survei Kebhinekaan.

- Proses Tes Bakat Skolastik.

BACA JUGA:Tak Main-main, Segini Peran Besar Pemerintah Daerah Tentukan Kelulusan PPPK Guru Tahun 2022

BACA JUGA:Pemerintah Daerah Diminta Perhatikan Kesejahteraan Guru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: