Dugaan Korupsi APBDes Bungin Mulai Digeber, Polisi Panggil Saksi

Dugaan Korupsi APBDes Bungin Mulai Digeber, Polisi Panggil Saksi

PERIKSA : Polres Lebong memastikan akan melakukan pemeriksaan satu persatu saksi atas laporam dugaan korupsi dana desa.--adrianroseple/radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Dugaan korupsi APBDes tahun 2017-2018 desa Bungin yang di laporkan BPD beserta tokoh masyarakat belum lama ini ke Mapolres Lebong, tampaknya sebentar lagi akan memasuki babak baru.

Menyusul akan dilakukannya pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan. 

Bahkan, saat ini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebong masih terus melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima sebelum melakukan pemanggilan saksi untuk diperiksa. 

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander, SE mengatakan saat ini Untit Tipikor masih melakukan penyelidikan guna mempelajari laporan  BPD dan masyarakat, dugaan korupsi dana yang dilakukan oleh kepala desa Bungin Yuswan Edi. 

BACA JUGA:Pemeriksaan Laporan Dana Desa Bungin , Begini Penjelasan Inspektur Lebong

BACA JUGA:Dugaan Korupsi APBDes Bungin, Giliran Pendamping Desa Tak Tahu Ada Pengadaan Alat Tarub

"Saat ini, rekan-rekan (Tipikor,red) masih melakukan penyelidikan guna mempelajari laporan dugaan penyelewangan dana atas laporan BPD pada beberapa waktu lalu ke Mapolres Lebong," kata Kasat. 

Lebih jauh, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat sudah mulai dilakukan pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait laporan tersebut. 

Namun pemanggilan itu baru bisa dilakukan, jika empat laporan yang disampaikan tersebut sudah selesai dipelajari pihaknya. 

"Yang jelas, laporan BPD dan masyarakat tersebut siap untuk kita tindaklanjuti. Setelah berklas laporan selesai kami poelajari, maka barulah akan dilakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan," pungkas Alex. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi APBDes Bungin, Kecamatan Sudah Panggil Kades, Hasil Lpj Inspektorat Lebong Siap Jadi Bukti

BACA JUGA:Polisi Lirik Dugaan Korupsi APBDes Bungin, Pengurus Tarub Angkat Bicara

Diketahui, berdasarkan empat indikasi korupsi dalam realisasi APBDes 2017-2018 di desa Bungin yang dilaporkan pada Senin (19/12) lalu.

Pertama, dana SILPA tahun 2016 dari Pejabat Sementara (Pjs) kades yang bernama Yurnalis sebesar Rp 161. 346. 403 dipertanyakan peruntukannya. Karena tidak ada kejelasannya kepada masyarakat. 

Kedua, diduga pengadaan Alat Tarub tahun 2017 sebesar Rp 38.000.000 tidak ada realisasinya sesuai dengan keterangan pengurus alat tarub saudara Agus Yunardi selaku ketua dan bendahara. 

Ketiga, bidang pembangunan atau infrastruktur tahun 2017 dan tahun 2018 sebesar Rp 1. 294.650.800, diduga mark up. 

BACA JUGA:Buntut Pelaporan BPD Atas Tudingan Korupsi DD 2017-2018, Kades Bungin Bereaksi Keras

BACA JUGA:Diduga 'Maling' APBDes, BPD Ramai-ramai Laporkan Kades Bungin ke Polisi, Ngeri! Laporan Ditembuskan ke Kapolda

Keempat, pemberdayaan ekonomi masyarakat tahun 2017 dan tahun 2018 sebesar Rp 322.300.000, pengadaan ternak itik, ikan, dan bibit tanaman, diduga tidak sesuai dengan yang diberikan, kepada masyarakat

dengan jumlah yang fantastis antara 2,5 ons dan 5 ons dengan syarat menyerakan photo copy KTP bagi penerima ikan tidak boleh mengambil bibit tanaman 1 atau 2 batang.

Sedangkan ternak itik tidak ada sama sekali, itupun sebagian masyarakat yang menerimanya. 

Sementara itu, disisi lain,polemik pengaduan Kades Bungin oleh BPD turut membuat roda pemerintahan di desa terhambat.

Betapa tidak,  BPD Bungin tidak menghadiri kegiatan monev yang dilakukan desa. 

Sementara, pihaknya desa telah mengirimkan surat tersebut pada tanggal (26/12)  .

"Kami tidak hadir dalam monev tahap 3 tahun anggaran 2022. Karena itu tadi, dari 30 usulan yang kami tampung dari aspirasi warga saat musdus tidak ada yang dilaksanakan olehnya," kata Hendri kemarin.

Ia pun menuding, monev pembangunan tersebut dinilai bangunan pribadi,  bukan proyek masyarakat karena tidak sesuai dengan hasil musdus dan musdes.

" Kami sudah melayangkan surat kepada Camat Bingin Kuning, Kapolres Lebong, Polsek Lebong selatan, Inspektorat Kabupaten Lebong, dan Polda Bengkulu perihal ketidakhadiran saat monev, " terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bungin, Yuswan Edi, saat ditanyai terkait pelaksaanaan monev tidak dihadri BPD.

Ia mengaku, dari desa sudah menyurati BPD untuk dapat menghadiri kegiatan monev tersebut.

"Tidak hadirnya mereka itu saya kurang tahu, yang jelas mereka sudah kita surat," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: