Pemeriksaan Laporan Dana Desa Bungin , Begini Penjelasan Inspektur Lebong

Pemeriksaan Laporan Dana Desa Bungin , Begini Penjelasan Inspektur Lebong

Kepala Inspektorat Lebong, H. M. Taufik Andary, M.Pd.-Foto Dok-

LEBONG, RADARLEBONG.ID -  Pesan menohok disampaikan langsung oleh Inspektorat Lebong HM Taufik Andary MPd perihal bukti laporan pemeriksaan dari pihaknya yang disinyalir menjadi dasar pembuktian  atas tudingan yang dilaporkan BPD Bungin beberapa waktu lalu.

Dengan tegas,  Inspektur Inspektorat Lebong H.M Taufik Andary MPd kepada Wartawan SKH Radar Lebong menegaskan jika hasil Lpj tersebut  belum tentu menjamin tidak adanya indikasi temuan Kerugian Negara (KN). Karena audit yang dilakukan Inspektorat hanya bersifat  pembinaan dan pengawasan. 

"Mengenai Lpj penggunaan dana desa Bungin yang disebut sudah diperiksa tersebut, kami tidak bisa menjamin tidak adanya temuan kerugian negara. Karena kami hanya bersipat melakukan pembinaan dan pengawasan saat audit reguler dilakukan," kata Taufik Andari.

Meski demikian, lanjut Taufik,  guna memastikan apakah Lpj penggunaan dana tahun 2017-2018 benar sudah dilakukan audit tersebut.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi APBDes Bungin, Giliran Pendamping Desa Tak Tahu Ada Pengadaan Alat Tarub

Dirinya akan berkoordinasi kembali dengan Irban I yang memegang wilayah tersebut. 

"Nanti kita akan koordinasikan lagi kepada Irban, karena Irban yang menangani saat tidak masuk karena sedang sakit," sampainya. 

Disisi lain, mengenai  laporan yang disampaikan BPD dan masyarakat desa Bungin ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Lebong.

Kata dia, pihaknya hanya menerima laporan tembusan saja, sedangkan yang menangani kasus tersebut adalah APH. 

"Kalau untuk lapooran yang disampaikan ke Polres. Ya, kita tunggu saja seperti apa proses hukum yang dilakukan, karena kita hanya menerima surat tembusan saja mengenai laporan dugaan penyelewengan dana tersebut," demikian Taupik Andari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: