Dana Desa Rp 381 Juta Desa Bungin Dipertanyakan, Kapolsek Lebong Selatan Turun Tangan

Dana Desa Rp 381 Juta Desa Bungin Dipertanyakan, Kapolsek Lebong Selatan Turun Tangan

Dana Desa Rp 381 Juta Desa Bungin Dipertanyakan, Kapolsek Lebong Selatan Turun Tangan-foto : carles/radarlebong-

RADARLEBONG.ID - Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kades Bungin diminta segera menyusun pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2024.

Permintaan ini disampaikan oleh Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Kuat Santosa, sebagai langkah untuk menyelesaikan masalah penarikan DD sebesar Rp 381.337.200 yang diduga dilakukan oleh Pjs Kades sebelumnya.

Kapolsek mengungkapkan bahwa klarifikasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kejelasan dalam penyelesaian masalah ini.

Dalam klarifikasi tersebut, Pjs Kades sebelumnya diminta untuk menyusun pertanggungjawaban atas pengeluaran anggaran Dana Desa tahap pertama yang telah digunakan.

BACA JUGA:Mantan Pjs Kades Bungin Diduga Belum Kembalikan Sisa Dana Desa Rp 300 Juta

"Penyelesaian masalah terkait penggunaan anggaran di Desa Bungin harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Klarifikasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban atas penggunaan DD tahap pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Kapolsek.

Selain itu, Kapolsek menegaskan pentingnya peran Pedamping Desa dalam memahami isu-isu terkait penggunaan Dana Desa.

Dia menekankan bahwa penggunaan DD harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengelolaan keuangan yang benar.

BACA JUGA:Pasca Dilantik, Pjs Kepala Desa Bungin Ngegas Ajak Perangkat Desa Kompak dan Kerjasama

"Penggunaan DD harus dilakukan secara transparan dan didahului dengan perencanaan yang matang, misalnya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Proyek pembangunan di desa sebaiknya dikelola oleh masyarakat sendiri, bukan diambil alih oleh pihak eksternal," tambahnya.

Kapolsek menegaskan bahwa meskipun masa jabatan Pjs Kades telah berakhir, pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang dilakukan selama menjabat tetap harus dipertanggungjawabkan.

"Pertanggungjawaban penggunaan DD harus didukung dengan administrasi yang baik agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: