Diduga 'Maling' APBDes, BPD Ramai-ramai Laporkan Kades Bungin ke Polisi, Ngeri! Laporan Ditembuskan ke Kapolda

Diduga 'Maling' APBDes, BPD Ramai-ramai Laporkan Kades Bungin ke Polisi, Ngeri! Laporan Ditembuskan ke Kapolda

Ilustrasi Korupsi Dana Desa--foto media.alkhairaat.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Diduga 'maling' APBDes, BPD Bungin Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong ramai-ramai melaporkan Kades Bungin ke Polres Lebong.

Pasalnya, pengelolaan keuangan desa, Kades bernama Yuswan Edi (YE) diduga melakukan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) berdasarkan APBDes Bungin tahun 2017-2018.

Ketua BPD Bungin, Nur Ali, Senin (19/12/2022) di halaman Mapolres Lebong mengaku jika laporan ini atas dasar persetujuan seluruh anggota BPD Bungin dan tokoh masyarakat setempat.

"Pantauan kami selaku BPD, Kepala Desa, Yuswan Edi tidak transparan dalam pengelolaan APBDes 2017-2018. Dan juga, kami menemukan adanya beberapa indikasi korupsi dalam realisasi APBDes 2017-2018 di desa kami (Bungin, red)," katanya.

BACA JUGA:'Sengok' di Polres,Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BLT-DD Tabeak Kauk Dilaporkan ke Polda

Beberapa dugaan penyimpangan APBDes Bungin Tahun 2017-2018 yang dilaporkan pihaknya ini, diantaranya Dana Silpa tahun anggaran 2016.

Dari Pejabat Sementara (Pjs) Kades, Yurnalis sebesar Rp 161.346.403, tidak jelas peruntukannya. Karena tidak ada kejelasannya kepada masyarakat.


Ketua dan Anggota BPD Bungin mendatangi Satreskrim Polres Lebong melaporkan dugaan korupsi APBDes di Desa Bungin, Senin (19/12/2022)--adrianroseple/radarlebong.id

Kedua, pengadaan alat tarub tahun 2017 sebesar Rp 38.000.000 tidak ada realisasinya sesuai dengan keterangan pengurus alat tarub saudara Agus Yunardi selaku Ketua dan Bendahara.

Ketiga, bidang pembangunan atau infrastruktur tahun 2017 dan tahun 2018 sebesar Rp 1.294.650.800, diduga mark up.

BACA JUGA:Kejari dan Polres Lebong Kerubuti BOKB 2021, PPTK: Saya Diperintah Atasan

Karena menggunakan material yang mengandung belerang (material ilegal) sehingga tidak ada kwalitas dan kwantitas pembanguan tersebut (jelek).

"Keempat, pemberdayaan ekonomi masyarakat tahun 2017 dan tahun 2018 sebesar Rp 322.300.000, pengadaan ternak itik, ikan, dan bibit tanaman, diduga tidak sesuai dengan yang diberikan kepada masyarakat dengan jumlah yang fantastis antara 2,5 ons dan 5 ons dengan syarat menyerakan photo copy KTP bagi penerima ikan tidak boleh mengambil bibit tanaman 1 atau 2 batang. Sedangkan ternak itik tidak ada sama sekali, itupun sebagian masyarakat yang menerimanya," bebernya.

"Kami selaku BPD dan masyarakat Desa Bungin mohon kepada bapak Kapolres Lebong untuk menindaklanjuti laporan kami ini sesuai aturan berlaku. Dan kami tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Ketua BPD Bungin ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: