'Sengok' di Polres,Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BLT-DD Tabeak Kauk Dilaporkan ke Polda

'Sengok' di Polres,Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BLT-DD Tabeak Kauk Dilaporkan ke Polda

BLT-DD: Pelapor dugaan pemalsuan tanda tangan penerima BLT-DD menunjukan surat pengaduan yang disampaikan ke Polres Lebong.-Foto Carles Jaya/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Dugaan pemalsuan tanda tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atas Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) Tabeak Kauk Kecamatan Lebong Sakti yang sudah dilaporkan ke Polres Lebong 2 bulan lalu, sengok (dingin, red).

Jika kasus ini tidak ada tindaklanjutnya dari Polres Lebong, pelapor memastikan akan membawa perkara  ke Polda Bengkulu. 

Pelapor, Sisyan Aryanti, kepada Radar Lebong dikediamannya kemarin (1/11) mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan KPM penerima BLT-DD di Desa Tabeak Kauk yang sudah dilaporkannya secara resmi ke Polres Lebong pada 26 Agustus 2022 lalu. 

Sebab, meski mengaku sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik di Unit Satreskrim Polres Lebong, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan perkembangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang sudah dilaporkannya ini. 

BACA JUGA:Polisi Mediasi Kasus BLT-DD Tabeak Kauk

"Ada 8 KPM yang tidak menerima BLT-DD dari sejak Januari hingga Agustus 2022 dari Pemerintah Desa (Pemdes). Setelah kami dipanggil dan periksa pada 26 Agustus 2022," ungkapnya. 

Setelah pemeriksaan itu dilakukan, Pemdes Tabeak Kauk membayarkan BLT-DD kepada 7 KPM yang sebelumnya juga ikut diperiksa di Polres Lebong.

Pembayaran BLT-DD sebesar Rp 2.400.000 terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. 

"Yang jadi pertanyaan kami, BLT-DD sejak Januari-Agustus 2022 ini kan perlu tanda tangan, lalu tanda tangan siapa yang ada dalam pertanggungjawaban BLT-DD yang dicairkan per tahap ini," ujarnya.

BACA JUGA:Ssstt...Ada Penerima Ganda BLT-DD Tabeak Kauk, Satu KK, 3 Penerima, Kok Bisa?

Kemudian, pada 31 Oktober 2022 lalu dirinya mendatangi Polres Lebong untuk mempertanyakan kejelasan dari laporan yang sudah disampaikannya pada 26 Agustus 2022 tersebut.

Ia mendapatkan jawaban dari polisi yang ditemuinya bahwa kasus ini laporan ini sudah ditindaklanjuti.

"Dan saat itu saya juga diminta untuk menerima BLT-DD ini, tapi saya tidak mau. Yang saya tuntut bukan pembayaran BLT-DD itu, tapi siapa yang menandatangani BLT-DD atas nama saya dalam daftar penerima yang menjadi pertanggungjawaban resmi Pemdes ke Dinas PMD Lebong," tegasnya. 

Jika kasus ini tidak kunjung ada kejelasan dari Polres Lebong, pelapor memastikan akan membawa kasus ini ke Polda Bengkulu. Sebagai warga negara, ia merasa memiliki hak yang sama dalam mata hukum. 

"Meski kami ini hanya rakyat kecil, tapi dalam mata hukum kami memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Apalagi, ini sudah merugikan kami dengan dugaan pemalsuan tanda tangan atas program pemerintah," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: