Pilkades Serentak 65 Desa di Lebong Batal, Sudah Sesuai Prediksi Sekda Mustarani, Tabungan Silpa Nih?

Pilkades Serentak 65 Desa di Lebong Batal, Sudah Sesuai Prediksi Sekda Mustarani, Tabungan Silpa Nih?

Pilkades--ilsutrasi pixabay

BACA JUGA:Pilkades Terancam, Komisi I Tuding Pemkab Lebong Hilangkan Hak Konstitusi Warga

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar, SIP, menegaskan jika Pilkades serentak di 65 desa tahun 2022 batal dilaksanakan, maka Pemkab Lebong telah menghilangkan hak konstitusi warga negara yang diatur dalam UUD 1945.

"Dari beberapa hak konstitusi yang diatur dalam UUD 45 ini, harus diingat ada hak warga negara untuk dipilih menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat," ujar Wilyan.

Hal ini, lanjutnya, secara gamblang disebutkan dalam pasal 28D ayat 3 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Artinya, ketika Pilkades ini tidak jadi digelar, artinya sama saja Pemkab Lebong sudah menghilangkan hak warga negara yang sudah diatur dalam UUD," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: